Sejarah Ada' Tuho di Ulumanda tak dapat dipisahkan dari muasal
peradaban manusia di Mandar khususnya di wilayah Pitu Ulunna Salu (tujuh
wilayah di pegunungan). Sama dengan terbentuknya kelompok-kelompok kaum
yang menjadi penduduk
jazirah selatan sulawesi, demikian pulalah terbentuknya
kelompok-kelompok yang
dikemudian hari disebu To-mandar (orang Mandar). Orang Bugis menamakannya Menre',
dan orang Makassar menamakannya Mandara'. Orang Mandar mempertahankankan isolasi masing-masing di
tempat-tempat pemukiman mereka pada daerah-daerah muara dan pesisir. Jauh di
daratanpun terdapat pemukimn di hulu-hulu sungai. Dalam Lontara' Mandar (Lontara' berbahasa Mandar), yang umumnya
berupa pappasang (amanat) dan petunjuk tentang kebijaksanaan kehidupan,
juga tercatat tentang asal-usul kesatuan lita' atau Tanah Mandar.
Dijelaskan bahwa Pitu Ulunna Salu' (Tujuh Hulu Sungai) dan pitu Ba'bana
Binanga (Tujuh Muara
Sungai) adalah wilayah (kesatuan) Mandar.
Orang Mandar percaya bahwa mereka berasal dari satu nenek moyang
(leluhur) yaitu Ulu Sa'dan yang bernama Tokombong di Wura'
(laki-laki) dan Towisse di Tallang (perempuan). Mereka disebut juga To-manuung
di langi'. Dari pernikahan mereka, lahir seorang anak bernama Tobanua
Pong atau Tobanua Posi yang kemudin mempunyai tujuh orang anak tapi
hanya lima orang yang diketahui namnya, yaitu:
- I Lando Belua' (Perempuan, si panjang rambut). Dialah yang pergi ke Gowa.
- I laso kepang (Laki-laki, si besar kepala). dialah yang pergi ke luwu'.
- I lando guttu (Laki-laki, si panjang lutu). dilah yang menetap di ulu sa'dan.
- Yusu' sambamban (laki-laki). dia menetap di karonaga.
- I padora' (laki-laki). dialah yang pergi dan menetap di bittung.
Mereka inilah yang menjadi sumber asal sehingga orang Mandar menyatakan
diri bersaudara dengan orang Toraja, Luwu', Bugis, dan Gowa-Makassar.
Adapun wilayah negeri Pitu Ulunna Salu', disebut Tabulahan,
terdiri atas: Aralle, Mambi, Bambang, Rantepulahan atau Rantebulawan,
Matanga, Tabang atau Tandong, Tu'bi. Pada mulnya, pemimpin Tabulhan
adalaha Tumakaka bernama Indo-Lita'. Adapun negeri-negeri dalam
kawasan Pitu Ba'bana Binanga ialah: Balanipa, Sendana, Banggae, Pamboang,
Tappalang, Mamuju, Binuang.
Menurut perkiraan, negeri Kalumpang adalah salah satu pemukiman tertua
orang Mandar. Diceritakan bahwa dikalumpang tempatnya pengembangan awal tradisi
kehidupan sosial budaya Orang Mandar. Dikisahkan, seorang perempuan bernama Lambere'
Susu bermukim di Kalumpang. Dia adalah anak dari Pa'doran yang
bermukim di Ulu Sa'dan. Juga disebut orang bernama Tobabina, anak dari Pongkopadang,
cikal bakal orang Pitu ulunna salu', dan pitu ba'bana binanga. Tobabina pergi
dan bermukim di Kalumpang. Dalam tradisi lisan Tana Toraja, disebut Pongkopadang
memiliki Tongkonan Layuk di Tabulahan, Pitu Ulunna Salu'.
Anak cucu
Lambere' susu dan Tobabina menurunkan lebih lanjut para Tomakaka. Yaitu
pemimpin masyarakat di kawasan Pitu Ulunna Salu' dan Pitu Ba'bana Binganga.
Pada umumnya diceritakan bahwa ada empat puluh orang tomakaka terbesar di
seluruh kawasan itu. Memimpin rakyatnya pada masing-masing daerah kaum yang sekarang
kebanyakan masih ada dalam status desa.
Menurut
pesan peneneang di Ulumanda, mengatakan bahwa Ada' Tuho atau yang
berarti hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat kehidupan
berasal dari Bumi Kondosapata dan dibawah oleh Daeng Malulu yang
merupakan generasi keempat dari nenek Pongkapadang. Daeng Malulu
kemudian menjadi Tomakaka pertama di Ulumanda dan melahirkan generasi ke
generasi hingga sekarang ini sudah terjadi 17 kali pergantian Tomakaka
di Ulumanda.
Ada hal menarik dalam catatan sejarah peneneang (silsilah) di sana, yakni
telah tercatat suatu kejadiaan istimewa di masa kepemimpinan generasi fenomenal
Petomakakaang (kepemimpinan adat) di
Ulumanda yakni di zaman Tomakaka Marrakkasa
atau yang lebih tenar dengan gelar Topatindo
di Tandeallo. Marrakasa adalah Tomakaka Ulumanda yang ke-lima dan dikenal
sebagai tokoh revolusioner dan pembaharu hukum adat Mappuraondo yang kemudian
dikenal dengan istilah Ada’ Tuho. Dari buah pikir dan ide kreatifitas Topatindo
di Tandeallo inilah lahir hukum-hukum dan kelembagaan adat terstruktur yang
mengikat dan berlaku hingga hari ini di tengah-tengah masyarakat. Oleh
karenanya ketika kita ingin menelusur sejarah kelembagaan Ada’ Tuho di Ulumanda
maka kita akan berangkat dari masa kepemimpinan Topatindo di Tandeallo,
meskipun keberadaan Ada’ Tuho sudah ada sejak zaman Daeng Malulu sebagai
pembawa risalah hukum Ada’ Tuho itu, namun sifatnya masih berupa pesan-pesan (dalele) dan belum terbentuk kelembagaan
adat secara resmi.
|
|
Soal Ada’
Tuho dan Ada’ Mate, disini ada dua versi pendapat masyarakat, versi pertama
mengatakan bahwa Ada’ Tuho (ada’ simemanga) telah mengalami distorsi sehingga
nilai-nilai dan aktualisasinya hilang di masyarakat dan menjadi Ada’ Mate,
versi kedua mengatakan bahwa memang Ada’ Simemanga dari muasalnya adalah Ada’
Mate, tetapi nampaknya versi pertama lebih kuat menurut sejumlah kalangan
masyarakat dan pemangku adat di Ulumanda. Yang pasti bahwa sebelum To Patindo
di Tandeallo melakukan gerakan pembaharuan adat, masyarakat Ulumanda saat itu
telah menerapkan Ada’ Mate, itulah sebabnya To Patindo di Tandeallo terkadang
juga disebut sebagai pendiri Ada’ Tuho, meski para pemangku adat di Ulumanda
mengatakan bahwa ada’ Tuho adalah ada’ simemanga yang dibawah Daeng Malulu dari
Bumi Kondo Sapata dan jauh hari sebelum Topatindo di Tandeallo.
Dari situ
maka muncullah pemikiran Topatindo di Tandeallo untuk melakukan gerakan
pembaharuan Ada’ Simemanga dengan istilah Ada’ Tuho serta penataan kembali
perangkat-perangkat adatnya yang telah terlupakan akibatnya rendahnya martabat
manusia di hadapan adat.
Adapun
beberapa kelembagaan adat di Ulumanda yang ditinggalkan oleh Topatindo di
Tandeallo adalah sebagai berikut:
1. Tomakaka,
yakni pemimpin dan penyelenggara kebijakan-kebijakan adat yansg mengatur
tatanam adat di dalam masyarakat Ulumanda.
2. Bukunna
Lita’, adalah lembaga adat yang mengangkat dan melantik Tomakaka atau semacam
lembaga legislatif adat Ulumanda.
3. Indona Rupa
Tau; pemberi persetujuan Calon Tomakaka
4. Tobaraninna
Ada’ atau lebih dikenal dengan istilah Tandu’ Masadi’ adalah penegak hukum
adat, penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta bertanggung jawab
membawa persoalan persoalan hukum ke depan Sidang Adat (Ballanga Latte).
4. Sando’
adalah petugas kesehatan dan pengobatan alternatif dalam masyarakat (sakka pambojanga)
5. So’bo
adalah pimpinan tertinggi dalam hal pertanian (sakka’ pariama)
6. Sara’
penegak/pegawai Agama atau Kepercayaan Adat, mengatur ritual dan upacara
kematian (Panda’ Tomate) dan perkawinan.
7.
Pande’
yakni pemimpin kelompok kecil/ kepala kampung.
8.
Baju-baju
Ada’ adalah pemberi nasehat dan tokoh yang dituakan.
9. Pambuku
Barugana Ada’ orang yang bertanggung jawab dalam melaksanakan acara adat
(Ballanga Latte).
A.
Hukum Ada’ Tuho
Pada pembahasan sebelumnya telah disinggung soal
tinjauan history Ada’ Tuho yang muasal dasarnya adalah Ada’ Simemanga (hukum
asal mula) yang dibawah oleh Daeng Malulu dari bumi Kondosapata dan disebut
Ada’ Mampuraondo (sudah dibikin Jadi). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya
dipertegas kembali oleh Topatindo di Tandeallo dan telah menamakannya Ada’ Tuho
yang berarti “Hukum Hidup”. Lahirlah ikrar suci pesan peneneang Ada’ Tuho di
Ulumanda yang berbunyi “Moa
Muitami Balimbunganna Ada’, Tuhoko Tammate, Mapia takkadake’” yang secara harfiah dapat
diterjemahkan “apabilaartinya bahwa pengakuan atas eksistensi hidup manusia
sangat tinggi dan menjadi hakikat Ada’ Tuho itu sendiri, dimana manusia adalah
mahluk independent yang lahir dan wajib diberi dan dilindungi hak hidupnya (hak
asasinya) sehingga masyarakat Ulumanda telah jauh hari mengenal dan menghargai
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pengertian Ada’ Tuho itu.
Pesan dan hukum Ada’ Tuho selanjutnya dimplementasikan
dalam dalele atau dalil, yakni “ Nibatta di Bitti Bahi, tappa di Bitti
Tedo, nibantta di Bitti Tedo tappa di Bitti Mano’, nibatta di Bitti Mano’ tappa
di Pa’barambaranga ”. Secara etimologi dalil hukum ini dapat diterjemahkan
apabila seseorang melukai (dalam arti fisik) seseorang yang lain, berarti itu
adalah pelanggaran adat. Maka sanksi adatnya adalah Bitti Bahi (kaki Babi),
lalu Biti Tedo (kaki Kerbau), Bitti Mano’ (kaki Ayam), hingga Pa’barambarangan
(Harta Kekayaan lainnya).
Perlu penjelasan lebih jauh di sini bahwa Babi
(Bahi) di zaman dahulu kala adalah binatang peliharaan tertinggi dalam
masyarakat Ulumanda sehinngga para pelanggar adat harus Mokasalaa atau
mengeluarkan denda kepada putusan forum adat melalui Ballanga Latte (Musyawarah
Adat). Jika tak mampu mengeluarkan Babi, maka diganti dengan Tedo (Kerbau),
tidak memiliki Tedo maka Mano’ (Ayam) sampai akhirnya adalah Pa’barambaranga
atau harta lainnya.
Bila terjadi kesalahan dan pelanggaran adat pada
seseorang yang sama sekali tak memiliki apa-apa, maka kasalaa (denda) harus dialamatkan pada pa’banua (masyarakat luas)
dengan istilah natangga’ pa’banua di sesena Ada’ Tuho, lahirlah istilah Manu’ Siorongngi atau Mappatuho to Mate (menghidupkan orang
mati), sebab para pelanggar adat dalam tatanam Ada’ Tuho hakikatnya adalah mate
ada’ (orang mati di mata adat). Adapun kehidupannya kembali di depan atau di
mata adat adalah diraihnya dengan Mattera’
Lita (Prosesi Pembasuaan tanah dengan darah persembahan) atau mengeluarkan
denda dari kesalahan yang dilakukannya.
Jadi, kesimpulan mengenai Ada’ Tuho adalah
penghargaan maha tinggi terdahap hakikat dan nilai-nilai kehidupan (katuhoa). Ada’ Tuho telah berangkat dari
suatu falsafah hidup dan pengampunan sehingga seberat dan sekuat apapun
kesalahan seseorang, di hadapan Ada’ Tuho masih tetap memiliki hak-hak dasar
hidupnya yang merupakan haknya sejak lahir sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
B.
Marrendeng Tedo Sebagai Denda ( Kasalaa )
![]() |
| Rumah Tua di Ulumanda & PUS |
Berdasarkan
hasil wawancara dengan Bapak Mas’ ud J selaku tokoh masyarakat yang dituakan
diwilayah Ulumanda menyatakan bahwa masyarakat sampai sekarang telah menganut
Ada’ Tuho (Ada’ Simemanga) dalam versi Bambang Mamasa disebut juga Ada’ Kondo Tedo. Istilah Adat Tuho “Moa
muitami balimbunganna ada’ tuhuko tammate mapia takkadake” yang berarti “Setiap
persoalan yang dibawa kedalam hak adat atau diselesaikan dengan hukum adat akan
selesai dengan baik.
Adapun
implementasi dari Ada’ Tuo yakni: “Nibatta bitti’ tau tappa di bitti’ bahi,
nibatta bitti’ bahi tappa di bitti tedong, nibatta bitti tedong tappa di bitti’
mano’, niibatta bitti’ mano’ tappa di pa’barambaranga” Yang artinya setiap
persoalan diselesaikan dengan tingkat persoalannya. Didalam penyelesaian hukum
adat Tuho ada 2 macam cara yaitu:
1.
Menyelesaikan perkara
terhadap hukum adat sesuai dengan putusan hukum adat yang disebut Parrendenga
Tedo atau Mangakka’ Kasalaa. Pada saat terjadi Pa’rendengan Tedong apabila yang
menjadi korban merasa sudah dipulihkan maka masyarakat adat dan korban yang
bersangkutan mengembalikan keputusan kepada ketua adat dalam hal ini Tomakaka
beserta jajarannya. Dan akhirnya penyelesaian hukum adat dinyatakan sah selesai
karena sudah diadakan Parendengan Tedong yang sebelumnya dilakukan pengambilan
keputusan melalui forum musyawarah mufakat (Ballanga Latte). Parrendenga Tedo
pada konteks kekinian di masyarakat Ulumanda telah mengalami pergeseran ritual,
tetapi maknanya tetap sama pada zaman dahulu kala. Hal itu terjadi seiring
dengan punahnya Kerbau (Tedo) di Ulumanda, maka marrendeng Tedo lebih
ditikberatkan pada hakikat dan makna, sehingga muncullah istila Tedo Mellao di
Latte (Kerbau Berjalan di Atas Lantai). Artinya bahwa Kerbau telah berubah
menjadi nilai atau harga yang senilai dan seharga dengan kerbau.
2.
Menyelesaikan perkara
dengan “ Mattera’ Lita’ Ada’ Simemanganna Ada’ Tuho di Ulumanda”. Menurut
kepercayaan orang-orang dulu, jika didalam suatu wilayah komunitas adat terjadi
pelanggaran seperti misalnya ada pasangan yang berzinah atau melakukan hubungan
suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah, maka masyarakat setempat
mempercayai akan terjadi kutukan dan bala’ (musibah) di wilayah tersebut
seperti, banjir, hujan terus menerus, tanah longsor, dan gempa bumi. Oleh sebab
itu masyarakat setempat harus memberikan korban atau tumbal untuk
dipersembahkan kepada alam berupa Babi, Tedo, atau Ayam. Darah harus
dipersembahkan untuk memasuh tanah Ada’ Tuho, sebagaimana arti kalimat diatas “
Mattera’ Lita’’ yang berarti menenangkan
alam atau tanah adat. Jadi dengan dipersembahkannya seekor Babi atau Kerbau
maka kutukan itu akan hilang. Dan masyarakat akan hidup kembali dengan aman,
damai serta berlangsungnya kembali kehidupan alam yang harmonis.
Menurut
Fachri DP sebagai ketua adat atau Tomakaka, menjelaskan bahwa di dalam adat
Tuho dikenal adat Marrende Tedong yang artinya memberikan Kerbau atau Mangakka
Kasalaa. Dimana dalam pelaksanaan adat Marrende Tedong ini mempunyai tata cara
prosesi dan beberapa ritual didalam melaksanakannya.
Misalnya pada kasus perceraian (to sikara-kara
dipambojanga), yaitu dimulai dengan istri yang ditinggalkan yang sudah merasa
malu dan dirugikan melapor ke Ketua Pemangku adat setempat dalam hal ini
Tomakaka atau jajarannya kemudian sang Ketua Pemangku adat menerima laporan tersebut
tetapi tidak langsung memberikan kepastian apakah laporan itu diterima atau
tidak kerena dalam hal ini sang Toamakaka mempunyai 2 (dua) alasan atau cara
tersendiri dalam memberikan keputusan, yaitu yang pertama adalah Tomakaka
terlebih dahulu harus melalui perenungan (mappesa’di), dan dibawah kedalam
mimpi. Jadi sang Ketua Pemangku adat atau Toamakaka mempunyai 3 (tiga) hari
untuk perenungan. Tiba pada hari yang telah ditentukan, dipanggillah sang Istri
yang telah melapor ke Tomakaka dan disampaikanlah hasil perenungannya. Setelah
Ketua Pemangku adat Memahami semua permasalahan, maka Ketua Pemangku Adat
membuat jadwal pertemuan atau masyarakat adat menyebutnya Balanga Latte dan
kemudian memberikan undangan kepada “ Pebulle Ada’ ” atau pembantu-pembantu
pemangku adat termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa, dan
tokoh politik. Didalam pertemuan tersebut akhirnya sang Ketua Pemangku Adat
beserta jajaran-jajarannya menemukan persoalan-persoalan yang memang harus
diselesaikan secara hukum adat. Kemudian Ketua Pemangku Adat menunjuk 2 (dua)
orang pembantu adat (suro) untuk menemui suaminya sekalian mengundang agar
datang pada saat persidangan adat dilaksanakan. Pada saat sidang adat
dilaksanakan, suami tersebut beserta keluarganya diwajibkan menyiapkan makanan
dan minuman guna untuk memberi makan kepada pemangku adat dan
jajaran-jajarannya (ini juga sudah merupakan saah satu denda atau sanksi
adat).Setelah pemangku adat dan jajarannya selesai berbicara dan berdiskusi
tibalah saatnya putusan, dimana si suami dikenakan hukum adat atau sanksi adat
yaitu harus Ma’renden Tedong atau mangakka kasalaa kepada si istri dan
keluarganya. Adapun jadwal Ma’renden Tedong ditentukan dua atau tiga hari
setelah adanya putusan.Para pemangku adat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu
kelompok pertama berada dirumah laki-laki (suami) yang akan Ma’renden Tedong,
dan kelompok yang kedua berada dirumah perempuan (istri) yang akan diberikan
Kerbau. Dirumah perempuan atau istri ini akan diundang seluruh masyarakat adat (pakka)
untuk turut menyaksikan jalannya pelaksanaan adat Ma’renden Tedong supaya
menjadi saksi sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat umum. Selanjutnya
prosesi adat Ma’renden Tedong dirumah perempuan (istri) sebelum memulai
pebicaraan semua masyarakat termasuk para pemangku adat harus Ma’pangganatau
makan siri, setelah ritual makan siri selesai maka Tokoh adat yang berada
dirumah perempuan (istri) bertanya kepada Tokoh adat yang bersama kelompok dan
keluarga laki-laki (suami) yaitu tentang tujuan mereka datang Ma’renden Tedong
“Tabe’ a’dappangnga’ Tomakaka, melo’ka
mettule’ akanna diangngi tau lambi’ mai dinoa?” artinya, “Yang terhormat, maaf
para pemangku adat dan keluarga, kami ingin bertanya apa tujuan kedatangan
kesini? ”
Kemudian jawaban dari kelompok
laki-Laki
“Tandaka
indee lo’mai, merau a’dappaka di sesena ada’ Tuho, saba’ nao pappasa Tuhoko
Tammate mapiatakkadake disesena panggauanna ada’ ”Yang artinya,“Tujuan
kedatangan kami ialah kami ingin meminta maaf, apapun yang menjadi keputusan
adat, kami menerima berat atau ringan kami tidak akan menolak karena kami
mengaku kami banyak melakukan pelanggaran adat sehingga kami datang membawa
kerbau”
Kemudian
kelompok dari perempuan (istri) menjawab “Lambi’mi akatta, terima kasih aka
mala tau siola-ola, di sesena panggadaratta” Yang artinya “Terima kasih karena kami
sudah mendengar kedatangannya, dan tujuan kita semua sama , kami sudah
dihormati dan dikembalikan jati diri kami bahkan eksistensi hukum adat sudah
dikembalikan.
Lebih lanjut keluarga menjawab “ Nipapembali
tama dipanggadara kabiasaatta.” Yang artinya “kami kembalikan kepada pemangku
adat, kami sudah menerima, putusan pemangku adat kami akan terima sepenuhnya.
***
