Mengenal Adat Tuho di Ulumanda

Sejarah Ada' Tuho di Ulumanda tak dapat dipisahkan dari muasal peradaban manusia di Mandar khususnya di wilayah Pitu Ulunna Salu (tujuh wilayah di pegunungan). Sama dengan terbentuknya kelompok-kelompok kaum yang menjadi penduduk jazirah selatan sulawesi, demikian pulalah terbentuknya kelompok-kelompok yang dikemudian hari disebu To-mandar (orang Mandar). Orang Bugis menamakannya Menre', dan orang Makassar menamakannya Mandara'. Orang Mandar mempertahankankan isolasi masing-masing di tempat-tempat pemukiman mereka pada daerah-daerah muara dan pesisir. Jauh di daratanpun terdapat pemukimn di hulu-hulu sungai. Dalam Lontara' Mandar (Lontara' berbahasa Mandar), yang umumnya berupa pappasang (amanat) dan petunjuk tentang kebijaksanaan kehidupan, juga tercatat tentang asal-usul  kesatuan lita' atau Tanah Mandar. Dijelaskan bahwa Pitu Ulunna Salu' (Tujuh Hulu Sungai) dan pitu Ba'bana Binanga (Tujuh Muara Sungai) adalah wilayah (kesatuan) Mandar.

Orang Mandar percaya bahwa mereka berasal dari satu nenek moyang (leluhur) yaitu Ulu Sa'dan  yang bernama Tokombong di Wura' (laki-laki) dan Towisse di Tallang (perempuan). Mereka disebut juga To-manuung di langi'. Dari pernikahan mereka, lahir seorang anak bernama Tobanua Pong atau Tobanua Posi yang kemudin mempunyai tujuh orang anak tapi hanya lima orang yang diketahui namnya, yaitu:
  1. I Lando Belua' (Perempuan, si panjang rambut). Dialah yang pergi ke Gowa.
  2. I laso kepang (Laki-laki, si besar kepala). dialah yang pergi ke luwu'.
  3. I lando guttu (Laki-laki, si panjang lutu). dilah yang menetap di ulu sa'dan.
  4. Yusu' sambamban (laki-laki). dia menetap di karonaga.
  5. I padora' (laki-laki). dialah yang pergi dan menetap di bittung.
Mereka inilah yang menjadi sumber asal sehingga orang Mandar menyatakan diri bersaudara dengan orang Toraja, Luwu', Bugis, dan Gowa-Makassar.

Adapun wilayah negeri Pitu Ulunna Salu', disebut Tabulahan, terdiri atas: Aralle, Mambi, Bambang, Rantepulahan atau Rantebulawan, Matanga, Tabang atau Tandong, Tu'bi. Pada mulnya, pemimpin Tabulhan adalaha Tumakaka bernama Indo-Lita'. Adapun negeri-negeri dalam kawasan Pitu Ba'bana Binanga ialah: Balanipa, Sendana, Banggae, Pamboang, Tappalang, Mamuju, Binuang.

Menurut perkiraan, negeri Kalumpang adalah salah satu pemukiman tertua orang Mandar. Diceritakan bahwa dikalumpang tempatnya pengembangan awal tradisi kehidupan sosial budaya Orang Mandar. Dikisahkan, seorang perempuan bernama Lambere' Susu bermukim di Kalumpang. Dia adalah anak dari Pa'doran yang bermukim di Ulu Sa'dan. Juga disebut orang bernama Tobabina, anak dari Pongkopadang, cikal bakal orang Pitu ulunna salu', dan pitu ba'bana binanga. Tobabina pergi dan bermukim di Kalumpang. Dalam tradisi lisan Tana Toraja, disebut Pongkopadang memiliki Tongkonan Layuk di Tabulahan, Pitu Ulunna Salu'.

Anak cucu Lambere' susu dan Tobabina menurunkan lebih lanjut para Tomakaka. Yaitu pemimpin masyarakat di kawasan Pitu Ulunna Salu' dan Pitu Ba'bana Binganga. Pada umumnya diceritakan bahwa ada empat puluh orang tomakaka terbesar di seluruh kawasan itu. Memimpin rakyatnya pada masing-masing daerah kaum yang sekarang kebanyakan masih ada dalam status desa.

Menurut pesan peneneang di Ulumanda, mengatakan bahwa Ada' Tuho atau yang berarti hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat kehidupan berasal dari Bumi Kondosapata dan dibawah oleh Daeng Malulu yang merupakan generasi keempat dari nenek Pongkapadang. Daeng Malulu kemudian menjadi Tomakaka pertama di Ulumanda dan melahirkan generasi ke generasi hingga sekarang ini sudah terjadi 17 kali pergantian Tomakaka di Ulumanda.

Ada hal menarik dalam catatan sejarah peneneang (silsilah) di sana, yakni telah tercatat suatu kejadiaan istimewa di masa kepemimpinan generasi fenomenal Petomakakaang (kepemimpinan adat) di Ulumanda yakni di zaman Tomakaka Marrakkasa atau yang lebih tenar dengan gelar Topatindo di Tandeallo. Marrakasa adalah Tomakaka Ulumanda yang ke-lima dan dikenal sebagai tokoh revolusioner dan pembaharu hukum adat Mappuraondo yang kemudian dikenal dengan istilah Ada’ Tuho. Dari buah pikir dan ide kreatifitas Topatindo di Tandeallo inilah lahir hukum-hukum dan kelembagaan adat terstruktur yang mengikat dan berlaku hingga hari ini di tengah-tengah masyarakat. Oleh karenanya ketika kita ingin menelusur sejarah kelembagaan Ada’ Tuho di Ulumanda maka kita akan berangkat dari masa kepemimpinan Topatindo di Tandeallo, meskipun keberadaan Ada’ Tuho sudah ada sejak zaman Daeng Malulu sebagai pembawa risalah hukum Ada’ Tuho itu, namun sifatnya masih berupa pesan-pesan (dalele) dan belum terbentuk kelembagaan adat secara resmi.

Latar belakang lahirnya kelembagaan dan gerakan pembaharuan Ada’ Tuho yang diprakarsai oleh Topatindo di Tandeallo adalah sebagai bentuk reaksi atas fenomena sosial yang terjadi di masyarakat kala itu di Ulumanda khususnya dan pada umumnya di Pitu Ulunna Salu (PUS) dan tanah Mandar. Fenomena sosial itu adalah masuk dan terjadinya bias Ada’ Mate di Ulumanda, serta interpretasi hukum Ada’ Mate itu secara berlebih-lebihan di tengah-tengah masyarakat. Dimana kita tahu bahwa Ada’ Mate lebih mengedepankan nilai-nilai siri (harga diri) dan eksistensi diri. Sayangnya akibat interpretasi yang berlebihan oleh masyarakat termasuk di Ulumanda, menjadikan dialektika sosial seolah berada di zaman kegelapan atau zaman jahiliyah. Bagi masyarakat Ulumanda kala itu mati dalam menegakkan siri’ adalah mati mulia atau mati kesatria. Namun karena lagi-lagi interpretasi berlebihan itulah nyawa seseorang sekalipun menjadi tidak berarti apa-apa dalam konteks kehidupan masyarakat di zamannya. Lebih lanjut beberapa tokoh adat dan masyarakat di Ulumanda mengatakan bahwa ketika itu pengakuaan seseorang atas eksistensi dirinya terutamanya diukur dari sejauh mana kemampuannya mempersembahkan kepala kehadapan Tomakaka dalam ritual ada’ Pemanna, sehingga lahirlah istilah To Barani atau Tandu’ Masadi’ (kesatria sejati)  Itulah sebabnya Topatindo di Tandeallo sebagai Tomakaka ketika itu, kemudian mengembalikkan nilai-nilai dan falsafah Ada’ Tuho ke tengah-tengah masyarakat Ulumanda guna menyudahi interpretasi Ada’ Mate yang berlebih-lebihan itu. 
Soal Ada’ Tuho dan Ada’ Mate, disini ada dua versi pendapat masyarakat, versi pertama mengatakan bahwa Ada’ Tuho (ada’ simemanga) telah mengalami distorsi sehingga nilai-nilai dan aktualisasinya hilang di masyarakat dan menjadi Ada’ Mate, versi kedua mengatakan bahwa memang Ada’ Simemanga dari muasalnya adalah Ada’ Mate, tetapi nampaknya versi pertama lebih kuat menurut sejumlah kalangan masyarakat dan pemangku adat di Ulumanda. Yang pasti bahwa sebelum To Patindo di Tandeallo melakukan gerakan pembaharuan adat, masyarakat Ulumanda saat itu telah menerapkan Ada’ Mate, itulah sebabnya To Patindo di Tandeallo terkadang juga disebut sebagai pendiri Ada’ Tuho, meski para pemangku adat di Ulumanda mengatakan bahwa ada’ Tuho adalah ada’ simemanga yang dibawah Daeng Malulu dari Bumi Kondo Sapata dan jauh hari sebelum Topatindo di Tandeallo.
Dari situ maka muncullah pemikiran Topatindo di Tandeallo untuk melakukan gerakan pembaharuan Ada’ Simemanga dengan istilah Ada’ Tuho serta penataan kembali perangkat-perangkat adatnya yang telah terlupakan akibatnya rendahnya martabat manusia di hadapan adat.
Adapun beberapa kelembagaan adat di Ulumanda yang ditinggalkan oleh Topatindo di Tandeallo adalah sebagai berikut:
1.     Tomakaka, yakni pemimpin dan penyelenggara kebijakan-kebijakan adat yansg mengatur tatanam adat di dalam masyarakat Ulumanda.
2.   Bukunna Lita’, adalah lembaga adat yang mengangkat dan melantik Tomakaka atau semacam lembaga legislatif adat Ulumanda.
3.       Indona Rupa Tau; pemberi persetujuan Calon Tomakaka
4.     Tobaraninna Ada’ atau lebih dikenal dengan istilah Tandu’ Masadi’ adalah penegak hukum adat, penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta bertanggung jawab membawa persoalan persoalan hukum ke depan Sidang Adat (Ballanga Latte).
4.     Sando’ adalah petugas kesehatan dan pengobatan alternatif dalam masyarakat (sakka                 pambojanga)
5.      So’bo adalah pimpinan tertinggi dalam hal pertanian (sakka’ pariama)
6.   Sara’ penegak/pegawai Agama atau Kepercayaan Adat, mengatur ritual dan upacara kematian (Panda’ Tomate) dan perkawinan.
7.         Pande’ yakni pemimpin kelompok kecil/ kepala kampung.
8.         Baju-baju Ada’ adalah pemberi nasehat dan tokoh yang dituakan.
9.   Pambuku Barugana Ada’ orang yang bertanggung jawab dalam melaksanakan acara adat (Ballanga Latte).
  
A.       Hukum Ada’ Tuho

Pada pembahasan sebelumnya telah disinggung soal tinjauan history Ada’ Tuho yang muasal dasarnya adalah Ada’ Simemanga (hukum asal mula) yang dibawah oleh Daeng Malulu dari bumi Kondosapata dan disebut Ada’ Mampuraondo (sudah dibikin Jadi). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya dipertegas kembali oleh Topatindo di Tandeallo dan telah menamakannya Ada’ Tuho yang berarti “Hukum Hidup”. Lahirlah ikrar suci pesan peneneang Ada’ Tuho di Ulumanda yang berbunyi Moa Muitami Balimbunganna Ada’, Tuhoko Tammate, Mapia takkadake’ yang secara harfiah dapat diterjemahkan “apabilaartinya bahwa pengakuan atas eksistensi hidup manusia sangat tinggi dan menjadi hakikat Ada’ Tuho itu sendiri, dimana manusia adalah mahluk independent yang lahir dan wajib diberi dan dilindungi hak hidupnya (hak asasinya) sehingga masyarakat Ulumanda telah jauh hari mengenal dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pengertian Ada’ Tuho itu.
Pesan dan hukum Ada’ Tuho selanjutnya dimplementasikan dalam dalele atau dalil, yakni “ Nibatta di Bitti Bahi, tappa di Bitti Tedo, nibantta di Bitti Tedo tappa di Bitti Mano’, nibatta di Bitti Mano’ tappa di Pa’barambaranga ”. Secara etimologi dalil hukum ini dapat diterjemahkan apabila seseorang melukai (dalam arti fisik) seseorang yang lain, berarti itu adalah pelanggaran adat. Maka sanksi adatnya adalah Bitti Bahi (kaki Babi), lalu Biti Tedo (kaki Kerbau), Bitti Mano’ (kaki Ayam), hingga Pa’barambarangan (Harta Kekayaan lainnya).
Perlu penjelasan lebih jauh di sini bahwa Babi (Bahi) di zaman dahulu kala adalah binatang peliharaan tertinggi dalam masyarakat Ulumanda sehinngga para pelanggar adat harus Mokasalaa atau mengeluarkan denda kepada putusan forum adat melalui Ballanga Latte (Musyawarah Adat). Jika tak mampu mengeluarkan Babi, maka diganti dengan Tedo (Kerbau), tidak memiliki Tedo maka Mano’ (Ayam) sampai akhirnya adalah Pa’barambaranga atau harta lainnya.
Bila terjadi kesalahan dan pelanggaran adat pada seseorang yang sama sekali tak memiliki apa-apa, maka kasalaa (denda) harus dialamatkan pada pa’banua (masyarakat luas) dengan istilah natangga’ pa’banua di sesena Ada’ Tuho, lahirlah istilah Manu’ Siorongngi atau Mappatuho to Mate (menghidupkan orang mati), sebab para pelanggar adat dalam tatanam Ada’ Tuho hakikatnya adalah mate ada’ (orang mati di mata adat). Adapun kehidupannya kembali di depan atau di mata adat adalah diraihnya dengan Mattera’ Lita (Prosesi Pembasuaan tanah dengan darah persembahan) atau mengeluarkan denda dari kesalahan yang dilakukannya.
Jadi, kesimpulan mengenai Ada’ Tuho adalah penghargaan maha tinggi terdahap hakikat dan nilai-nilai kehidupan (katuhoa). Ada’ Tuho telah berangkat dari suatu falsafah hidup dan pengampunan sehingga seberat dan sekuat apapun kesalahan seseorang, di hadapan Ada’ Tuho masih tetap memiliki hak-hak dasar hidupnya yang merupakan haknya sejak lahir sebagai mahluk ciptaan Tuhan.

B.       Marrendeng Tedo Sebagai Denda ( Kasalaa )

 Rumah Tua di Ulumanda & PUS
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Mas’ ud J selaku tokoh masyarakat yang dituakan diwilayah Ulumanda menyatakan bahwa masyarakat sampai sekarang telah menganut Ada’ Tuho (Ada’ Simemanga) dalam versi Bambang Mamasa disebut juga Ada’ Kondo Tedo. Istilah Adat Tuho “Moa muitami balimbunganna ada’ tuhuko tammate mapia takkadake” yang berarti “Setiap persoalan yang dibawa kedalam hak adat atau diselesaikan dengan hukum adat akan selesai dengan baik.
Adapun implementasi dari Ada’ Tuo yakni: “Nibatta bitti’ tau tappa di bitti’ bahi, nibatta bitti’ bahi tappa di bitti tedong, nibatta bitti tedong tappa di bitti’ mano’, niibatta bitti’ mano’ tappa di pa’barambaranga” Yang artinya setiap persoalan diselesaikan dengan tingkat persoalannya. Didalam penyelesaian hukum adat Tuho ada 2 macam cara yaitu:
1.         Menyelesaikan perkara terhadap hukum adat sesuai dengan putusan hukum adat yang disebut Parrendenga Tedo atau Mangakka’ Kasalaa. Pada saat terjadi Pa’rendengan Tedong apabila yang menjadi korban merasa sudah dipulihkan maka masyarakat adat dan korban yang bersangkutan mengembalikan keputusan kepada ketua adat dalam hal ini Tomakaka beserta jajarannya. Dan akhirnya penyelesaian hukum adat dinyatakan sah selesai karena sudah diadakan Parendengan Tedong yang sebelumnya dilakukan pengambilan keputusan melalui forum musyawarah mufakat (Ballanga Latte). Parrendenga Tedo pada konteks kekinian di masyarakat Ulumanda telah mengalami pergeseran ritual, tetapi maknanya tetap sama pada zaman dahulu kala. Hal itu terjadi seiring dengan punahnya Kerbau (Tedo) di Ulumanda, maka marrendeng Tedo lebih ditikberatkan pada hakikat dan makna, sehingga muncullah istila Tedo Mellao di Latte (Kerbau Berjalan di Atas Lantai). Artinya bahwa Kerbau telah berubah menjadi nilai atau harga yang senilai dan seharga dengan kerbau.
2.         Menyelesaikan perkara dengan “ Mattera’ Lita’ Ada’ Simemanganna Ada’ Tuho di Ulumanda”. Menurut kepercayaan orang-orang dulu, jika didalam suatu wilayah komunitas adat terjadi pelanggaran seperti misalnya ada pasangan yang berzinah atau melakukan hubungan suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah, maka masyarakat setempat mempercayai akan terjadi kutukan dan bala’ (musibah) di wilayah tersebut seperti, banjir, hujan terus menerus, tanah longsor, dan gempa bumi. Oleh sebab itu masyarakat setempat harus memberikan korban atau tumbal untuk dipersembahkan kepada alam berupa Babi, Tedo, atau Ayam. Darah harus dipersembahkan untuk memasuh tanah Ada’ Tuho, sebagaimana arti kalimat diatas “ Mattera’ Lita’’ yang berarti  menenangkan alam atau tanah adat. Jadi dengan dipersembahkannya seekor Babi atau Kerbau maka kutukan itu akan hilang. Dan masyarakat akan hidup kembali dengan aman, damai serta berlangsungnya kembali kehidupan alam yang harmonis.

Menurut Fachri DP sebagai ketua adat atau Tomakaka, menjelaskan bahwa di dalam adat Tuho dikenal adat Marrende Tedong yang artinya memberikan Kerbau atau Mangakka Kasalaa. Dimana dalam pelaksanaan adat Marrende Tedong ini mempunyai tata cara prosesi dan beberapa ritual didalam melaksanakannya.
Misalnya pada kasus perceraian (to sikara-kara dipambojanga), yaitu dimulai dengan istri yang ditinggalkan yang sudah merasa malu dan dirugikan melapor ke Ketua Pemangku adat setempat dalam hal ini Tomakaka atau jajarannya kemudian sang Ketua Pemangku adat menerima laporan tersebut tetapi tidak langsung memberikan kepastian apakah laporan itu diterima atau tidak kerena dalam hal ini sang Toamakaka mempunyai 2 (dua) alasan atau cara tersendiri dalam memberikan keputusan, yaitu yang pertama adalah Tomakaka terlebih dahulu harus melalui perenungan (mappesa’di), dan dibawah kedalam mimpi. Jadi sang Ketua Pemangku adat atau Toamakaka mempunyai 3 (tiga) hari untuk perenungan. Tiba pada hari yang telah ditentukan, dipanggillah sang Istri yang telah melapor ke Tomakaka dan disampaikanlah hasil perenungannya. Setelah Ketua Pemangku adat Memahami semua permasalahan, maka Ketua Pemangku Adat membuat jadwal pertemuan atau masyarakat adat menyebutnya Balanga Latte dan kemudian memberikan undangan kepada “ Pebulle Ada’ ” atau pembantu-pembantu pemangku adat termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa, dan tokoh politik. Didalam pertemuan tersebut akhirnya sang Ketua Pemangku Adat beserta jajaran-jajarannya menemukan persoalan-persoalan yang memang harus diselesaikan secara hukum adat. Kemudian Ketua Pemangku Adat menunjuk 2 (dua) orang pembantu adat (suro) untuk menemui suaminya sekalian mengundang agar datang pada saat persidangan adat dilaksanakan. Pada saat sidang adat dilaksanakan, suami tersebut beserta keluarganya diwajibkan menyiapkan makanan dan minuman guna untuk memberi makan kepada pemangku adat dan jajaran-jajarannya (ini juga sudah merupakan saah satu denda atau sanksi adat).Setelah pemangku adat dan jajarannya selesai berbicara dan berdiskusi tibalah saatnya putusan, dimana si suami dikenakan hukum adat atau sanksi adat yaitu harus Ma’renden Tedong atau mangakka kasalaa kepada si istri dan keluarganya. Adapun jadwal Ma’renden Tedong ditentukan dua atau tiga hari setelah adanya putusan.Para pemangku adat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu kelompok pertama berada dirumah laki-laki (suami) yang akan Ma’renden Tedong, dan kelompok yang kedua berada dirumah perempuan (istri) yang akan diberikan Kerbau. Dirumah perempuan atau istri ini akan diundang seluruh masyarakat adat (pakka) untuk turut menyaksikan jalannya pelaksanaan adat Ma’renden Tedong supaya menjadi saksi sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat umum. Selanjutnya prosesi adat Ma’renden Tedong dirumah perempuan (istri) sebelum memulai pebicaraan semua masyarakat termasuk para pemangku adat harus Ma’pangganatau makan siri, setelah ritual makan siri selesai maka Tokoh adat yang berada dirumah perempuan (istri) bertanya kepada Tokoh adat yang bersama kelompok dan keluarga laki-laki (suami) yaitu tentang tujuan mereka datang Ma’renden Tedong
 “Tabe’ a’dappangnga’ Tomakaka, melo’ka mettule’ akanna diangngi tau lambi’ mai dinoa?” artinya, “Yang terhormat, maaf para pemangku adat dan keluarga, kami ingin bertanya apa tujuan kedatangan kesini? ”
Kemudian jawaban dari kelompok laki-Laki  
“Tandaka indee lo’mai, merau a’dappaka di sesena ada’ Tuho, saba’ nao pappasa Tuhoko Tammate mapiatakkadake disesena panggauanna ada’ ”Yang artinya,“Tujuan kedatangan kami ialah kami ingin meminta maaf, apapun yang menjadi keputusan adat, kami menerima berat atau ringan kami tidak akan menolak karena kami mengaku kami banyak melakukan pelanggaran adat sehingga kami datang membawa kerbau”
Kemudian kelompok dari perempuan (istri) menjawab “Lambi’mi akatta, terima kasih aka mala tau siola-ola, di sesena panggadaratta” Yang artinya “Terima kasih karena kami sudah mendengar kedatangannya, dan tujuan kita semua sama , kami sudah dihormati dan dikembalikan jati diri kami bahkan eksistensi hukum adat sudah dikembalikan.
 Lebih lanjut keluarga menjawab “ Nipapembali tama dipanggadara kabiasaatta.” Yang artinya “kami kembalikan kepada pemangku adat, kami sudah menerima, putusan pemangku adat kami akan terima sepenuhnya.

***